mi miftahul huda

mi miftahul huda
adalah sebuah lembaga pendidikan setingkat SD yang berada di dusun sumbernongko desa sumberputih kecamatan wajak kab. malang. berada di paling timur selatan kec.wajak, di perbatasan kec. tirtoyudo dan kec. dampit.

PARA GURU MI MIFTAHUL HUDA

PARA GURU MI MIFTAHUL HUDA
PAK AZIS TIDAK AA, KARENA PADA WAKTU FOTO TIDAK HADIR KARENA ADA KEPERLUAN KELUARGA, MAAF YAAAAAA........!!!!!!

Rabu, 17 Desember 2008

PTK

PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CLASSROOM ACTION RESEARCH)
Apakah Penelitian Tikdakan Kelas (PTK) itu ?

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan ragam penelitian pembelajaran yang berkonteks kelas yang dilaksanakan oleh guru untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran yang dihadapi oleh guru, memperbaiki mutu dan hasil pembelajaran dan mencobakan hal-hal baru pembelajaran demi peningkatan mutu dan hasil pembelajaran.

Berdasarkan jumlah dan sifat perilaku para anggotanya, PTK dapat berbentuk individual dan kaloboratif, yang dapat disebut PTK individual dan PTK kaloboratif. Dalam PTK individual seorang guru melaksanakan PTK di kelasnya sendiri atau kelas orang lain, sedang dalam PTK kaloboratif beberapa orang guru secara sinergis melaksanakan PTK di kelas masing-masing dan diantara anggota melakukan kunjungan antar kelas.,...... (baca selanjutnya klik disini)
BERITA DARI LEMBAGA PENELITIAN UNP Baru-baru ini, Lembaga Penelitian UNP baru saja selesai menyelenggarakan Program Kerja sama dengan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Program tersebut berbentuk kepercayaan yang diberikan kepada Lemlit UNP untuk melatih para guru SD, SMP, SMA, dan SMK sebanyak 100 orang per tahun untuk kawasan Sumatra dalam melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Pelaksanaan penelitian dilakukan secara bertahap setiap tahunnya per wilayah. Untuk kesempatan tahun ini, wilayah yang terpilih adalah Wilayah Sumatra Barat yang dipilih secara acak dan yang terpilih adalah wilayah Pesisir Selatan, Solok, Padang Panjang, dan Pariaman. Pada tahun kedua, direncanakan Lemlit UNP sudah dapat memperluas wilayah ke daerah tetangga, seperti Propvinsi Riau, Jambi, Bengkulu. Pada tahun ketiga diharapkan sudah menjangkau wilayah-wilayah lainnya yang masih belum dijangkau. Setelah penelitian selesai, para guru membuat laporan penelitian dan kemudian dialihkan menjadi sebuah artikel yang akan dimuat di dalam Jurnal Pendidikan yang ada di UNP.Pelaksanaan program terdiri dari beberapa aktivitas yang secara kronologis adalah seperti berikut... (baca selengkapnya klik disini)

Senin, 15 Desember 2008

SEJARAH MI MIFTAHUL HUDA

A. SEJARAH BERDIRINYA MADRASAH
Berangkat dari latar belakang yang disebutkan diatas, dilanjutkan dengan mengadakan pembicaraan – pembicaraan yang diawali oleh pengambil ide atau pemrakarsa, yaitu :
1. Ibu Nyai Maimunah
2. Bapak Abd. Qodir
Sekitar pada medium Tahun 1964 disepakati untuk meminta restu pada Bapak KH BACHROWI Brongkal Gondanglegi untuk mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan sebagai wadah pendidikan agama Islam yang pada waktu itu sistem pendidikan menggunakan kurikulum pondok pesantren. Perkembangan pendidikan yang seiring dengan perkembangan zaman, Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Sumbernongko Sumberputih Wajak bernaung dibawah Lembaga Pendidikan Ma’arif, dengan jalur pembinaan Departemen Agama Kabupaten Malang.
Untuk merealisasi ide tersebut diatas tidak berselang lama dilaksanakan musyawarah antara pemrakarsa dengan tokoh masyarakat dirumah Bpk ABD. QODIR tepatnya waktu tidak terekam / yang dihadiri oleh :
1. Bapak KH. BAHCROWI ( Brongkal Gondanglegi )
2. Bapak KH MA’SUM ( Sanankerto)
3. Ibu Nyai MAIMUNAH ( Sumbernongko )
4. Bapak ABD. QODIR ( Sumbernongko )
5. Bapak ABD. ROHMAN ( Tembelang Jombang )
6. Bapak ASMU’I (alm) ( Sarirejo Sumberputih )
7. Bapak MUSRIFIN ( Sumbernongko )
7. Bapak MAKSUM ( Banjarjo Gondanglegi )
Dalam pertemuan pertama ini disepakati dan diputuskan hal- hal sebagai berikut :
1. Disetujui berdirinya Madrasah Madrasah Ibtidaiyah di Sumbernongko Sumberputih Wajak
2. Tempat belajar sementara menumpang di rumah warga Sumbernongko (Bpk ALI MUDDIN / Ayah Bpk. MUSRIFIN)
3. Penentuan Dewan Guru (Untuk sementara semua pemrakarsa )
4. Pertemuan Dewan Guru untuk menentukan pemegang bidang studi
6. Menentukan Nama Sekolah
Pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh para pemrakarsa tersebut di atas, memutuskan hal – hal sebagai berikut :
1. Menentukan Kepala Sekolah dan staf - staf lainya
2. Pembagian Mata Pelajaran
3. Menentukan Seragam Sekolah
4. Menentukan Tata Tertib Sekolah dan hari masuk sekolah
5. Menentukan Nama Sekolah
Uraian dari keputusan tersebut diatas sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah dan Staf – Stafnya
Kepala Sekolah & Stafnya yaitu sebagai berikut :
a. Kepala sekolah diserahkan kepada Bapak ABD. ROHMAN
b.Wakil Kepala Sekolah diserahkan kepada Bapak MUSRIFIN

2. Pembagian Mata Pelajaran
Pembagian Mata Pelajaran yaitu sebagai berikut :
a. Bapak Ky. Iskan Abdul Latif Memegang : Alquran Hadits,Tafsir,Aswaja
b. Bapak Ali Mas’ud memegang : Aqidah Ahlak
c. Bapak Mathori memegang : Bhs. Arab, Fiqih
d. Bapak Ali Hasan memegang : Mtk, IPA, OR, Bhs. Inggris
e. Bapak Sya’roni memegang : Bhs. Indonesia, IPS

3. Seragam Sekolah
Seragam Sekolah pada awalnya masih belum ada penentuan sebagai berikut :
- Untuk siswa putra : a. Celana pendek
b. Baju lengan panjang
c. Pakai kopyah hitam
Tidak ditentukan warna (bebas)
- Untuk siswa Putri : a. Memakai Rok
b. Baju biasa
c. Pakai kerudung

4. Peresmian pembukaan madrasah
Hari berdirinya ditentukan pada tanggal 5 Desember 1969 ditandai dengan acara pengajian umum yang dihadiri oleh Bapak Burhanudin Sholeh selaku Ketua Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten Malang dari Singosari bertempat pada tanah kosong di utara masjid yang sekarang ditempati Madrasah Ibtida’iyah dengan mengundang masyarakat umum dan tokoh masyarakat Desa Pagedangan dan sekitar, maka disahkanlah berdirinya sebuah Madrasah Tsanawiyah oleh Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Cabang Kabupaten Malang dan dapat mulai menerima siswa baru.

5. Tata Tertib Sekolah dan Hari Masuk Sekolah
Hari Masuk sekolah : Sabtu, Ahad, Senin, Selasa, Rabu,
Kamis
Hari Libur Sekolah : Hari Jum’at
Hari Belajar Siswa : Pagi
Tata Tertib Sekolah : Diserahkan kepada Kepala Sekolah
untuk mengurusnya
Tahun Ajaran Sekolah: Tahun ajaran mulai bulan
Januari s.d. Desember
6. Nama Sekolah
Disepakati bernama “ MIFTAHUL HUDA” , sehingga menjadi “ Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda ”

B. LANGKAH - LANGKAH BERIKUTNYA :

Melakukan persiapan - persiapan untuk :
1. Membuat Surat ijin / Pemberitahuan secara resmi tentang berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Sumbernongko Sumberputih Wajak pada instansi-instansi terkait

2. Upaya Pengerahan Siswa dilakukan secara bersama - sama sebagai berikut :
- Menyebar pengumuman ke masjid – masjid dan Pondok Pesantren di berbagai daerah
- Sebagian guru mencari siswa dan siswi yang belum bersekolah
Walkhasil ketika secara resmi dibuka pendaftaran siswa baru MI MIFTAHUL HUDA, telah terdaftar sebagai siswa resmi sebanyak 77 ( tujuh puluh tujuh ) anak putra + putri, yang berdatangan dari berbagai daerah, seperti Dusun Wonoayu, Sumberputih(kidul Sawah), Sumbernongko, Sarirejo, Arjosari, Magersari.

3. Keungan Sekolah
Siswa tidak dikenakan uang pangkal uang gedung, hanya uang SPP yang besarnya tidak ditentukan (seikhlasnya )

4. Status Tanah Madrasah
Bangunan gedung Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah wakaf Pedukuhan Bokor Desa Pagedangan, tanah tersebut dalam Surat Kehakiman No.13-7-1922, Surat Ukur No. 29-4-1922 di jadikan tanah Desa Pagedangan untuk milik serta modal Desa, luas tanah 4070 m2 dengan Verponding No. 1867.

5. Gedung Madrasah
Pembangun gedung baru untuk Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Sumbernongko Sumberputih Wajak ditanah wakaf dari Bpk. ABD. HALIM dan Bpk. ALI MUDDIN. Pembangunan gedung baru tersebut dibantu oleh Bpk. H SINWANI Penjalinan Gondanglegi.

6. Status Madrasah
Berikutnya MI Miftahul Huda menerima Piagam Terdaftar dari Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : LM./3 654/8/1983, tertanggal 29 Agustus 1983 dengan alamat Jl. Mayor Damar No. 9 Turen, yang didirikan Tahun 1969 oleh yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif.
Dengan bergantinya Akte Notaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Pusat dengan Akte Notaris JOENOES E. MAOGIMON SH. No. 103/1986, maka Lembaga Pendidikan Ma’arif Wilayah Jawa Timur melakukan Registrasi dan MTs. Miftahul Huda Turen dinyatakan terdaftar dengan No. B – 3002379, tertanggal 28 September 1986 dengan nama MTs. Miftahul Huda, alamat Jalan Mayor Damar Pagedangan Turen, Kabupaten Malang, yang didirikan sejak tanggal 5 Desember 1969.
Untuk mecapai prestasi dan kualitas yang lebih baik, maka MTs. Miftahul Huda Turen mengikuti Akreditasi Madrasah yang dilaksanakan oleh Departemen Agama dengan perolehan Predikat Status “ DIAKUI ”, dengan Surat Keputusan Departemen Agama Propinsi Jawa Timur, Nomor : WM.06.03/PP.03.2/000263/SKP/1995, tertanggal 20 Januari 1995, dengan nama MTs. Miftahul Huda dengan N.S.M. 212350712040, alamat Pagedangan Turen yang berlaku dari 1994/1995 s.d. 1998/1999.
Berikutnya MTs. Miftahul Huda mengikuti Reakreditasi yang dilaksanakan oleh Departemen Agama dengan perolehan Predikat Status “ Diakui “ dengan Surat Keputusan Departemen Agama Propinsi Jawa Timur, Nomor : WM.06.03/PP.03.2/115/SKP/1999, tanggal 14 Januari 1999, dengan nama MTs. Miftahul Huda dengan N.S.M. : 212350712040, alamat Pagedangan Turen Malang, yang berlaku dari 1999/2000 s.d. 2003/2004.
Untuk mengikuti Reakreditasi berikutnya, Insya-Allah pada akhir bulan Desember 2006.